Rumokoy, Nike K.
(2010)
STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA.
Jurnal Hukum Unsrat , XVIII (5).
pp. 14-28.
ISSN 1410-2358
Abstract
Kualitas pembangunan hukum ekonomi dipengaruhi oleh respon bidang hukum terhadap tuntutan bidang ekonomi, kemampuan mengharmonisasikan tekanan globalisasi hukum dan kepentingan rakyat, dan tekanan sistem kapitalis di Indonesia. Oleh karena itu pembangunan ekonomi harus dilakukan secara revolusioner dengan menetapkan terlebih dahulu sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mampu menghasilkan sistem hukum ekonomi yang tidak mengabdi pada Negara-negara maju dan perusahaan-perusahaan transnasional. Akan tetapi lebih kea rah berkualitas ‘kekeluargaan (ukhuwah)’ atau kerakyatan dan mengabdi pada kepentingan rakyat, atau sistem hukum ekonomi yang ditempatkan sebagai panglima yang tidak sekedar menghandalkan pada rule of law tapi lebih mengarah pada rule of moral atau rule of justice.
Actions (login required)
|
View Item |