Rumokoy, Nike K.
(2010)
TINJAUAN TERHADAP ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN.
Jurnal Hukum Unsrat , XVIII (3).
pp. 86-95.
ISSN 1410-2358
Abstract
Meskipun belum memiliki sandaran yuridis formal, akan tetapi dalam praktek peradilan terutama pada PTUN asas-asas ini telah diterapkan, sebagaimana terlihat pada sebagian putusan PTUN. Sebenarnya asas-asas ini dapat digunakan dalam praktek peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok kehakiman: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadili”. Dengan ketentuan pasal ini maka asas-asas ini memiliki peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di Indonesia.
Asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu Undang-Undang yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di mana menurut Pasal 3 disebutkan beberapa asas penyelenggaran negara yaitu: Asas
Kepastian Hukum; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; Asas Akuntabilitas.
Actions (login required)
|
View Item |