Setiabudhi, Donna O.
(2014)
KEPUTUSAN FIKTIF NEGATIF SEBAGAI DASAR PENGAJUAN GUGATAN DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DALAM BIDANG PERTANIAN.
UNIVERSITAS SAM RATULANGI, KARYA ILMIAH.
Abstract
KATA PENGANTAR
Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai bidang tugas dibidang pertanahan dengan unit kerjanya, yaitu kantor wilayah BPN ditiap-tiap Provinsi dan di daerah Kabupaten atau Kota yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang bertugas melayani masyarakat memiliki pula tugas dalam rangka mewujudkan asas pemerintahan yang baik sehingga dalam melaksanakan tugas-tugasnya, harus memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik agar setiap tindakan dan keputusan yang ditempuh tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pelayanan yang diberikan dalam pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional pada dasarnya merupakan pelayanan yang termasuk dalam bentuk pelayanan yang menghasilkan produk yang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Bentuk gugatan yang paling sering diajukan terhadap pelayanan pertanahan adalah dalam hal terbitnya sertifikat hak yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu dalam hal proses pelayanan misalnya ketidakpastian waktu pelayanan, permohonan hak dihentikan tanpa alasan yang jelas belum banyak dijadikan objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini menarik untuk dikaji terkait dengan upaya untuk menciptakan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Dengan tujuan itulah maka Karya Ilmiah ini saya buat untuk dapat dijadikan referensi bagi masyarakat agar lebih mengetahui keterkaitan Keputusan Fiktif Negatif Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dalam Bidang Pertanahan.
Actions (login required)
|
View Item |