Tampi, Butje
(2011)
MEKANISME PENGADUAN DAN PELAPORAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA.
SERVANDA_Jurnal Ilmiah Hukum, 5 (1).
p. 54.
ISSN 1907-162030
Abstract
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan kajian yuridis mengenai mekanisme pengaduan dan pelaporan terhadap pelanggaran HAM di Indonesia. Hasil kajian tersebut kemudian diterangkan secara deskriptif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (di samping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah pengaduan dan laporan diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000, namun tidak dijelaskan mengenai pengertian dari pengaduan maupun laporan tersebut, kalau kita melihat pada ketentuan dalam UU No 26 Tahun 2000 dalam hal tidak diatur dalam UU tersebut maka hukum acara yang berlaku pada kasus pelanggaran HAM berat maka yang berlaku adalah ketentuan dalam KUHAP, sehingga perbedaan laporan dan pengaduan pada kasus pelanggaran HAM bukan terletak pada jenis perbuatan/kejahatan namun terletak pada pihak yang melakukan pemberitahuan yaitu pengaduan disampaikan oleh pihak yang dirugikan oleh pelanggaran tersebut dalam hal ini adalah korban atau pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang pada pejabat yang berwenang. Pemeriksaan atas pengaduan dan pelaporan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai, materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia, pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu, terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan, atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Actions (login required)
|
View Item |