Massie, Cornelis Djelfie
(2007)
LEGALITAS DEWAN KEAMANAN PBB DALAM MENENGAHI SENGKETA INTERNASIONAL.
SERVANDA_Jurnal Ilmiah Hukum, 2 (4).
pp. 11-23.
ISSN 1907-162030
Abstract
Suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan bahwa dalam kehidupan masyarakat internasional dewasa ini, negara dalam interaksinya dengan negara lain tidak luput dari konflik. Konflik atau sengketa dalam tingkat kecil dapat berakibat putusnya hubungan diplomatik antara para pihak; sedangkan konflik yang mengarah pada tingkat yang serius dapat berakibat pada selain putusnya hubungan diplomatik antara para pihak, juga berakibat pada tindakan kekerasan bersenjata atau perang. Dalam rangka penyelesaian
sengketa diantara negara PBB sebagai organisasi Internasional terbesar di dunia melalui Dewan Keamanan memiliki kewajiban unhrk menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum Internasional. Hal ini secara jelas tercantum di dalam Piagam PBB yang didatamnya tersirat perdamain legalitas yang memberikan peran kepada Dewan Keamanan untuk menengahi sengketa Internasional. Dengan perkataan lain kewenangan menjalankan tugas pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional diletakkan pada salah satu organ utama PBB yakni Dewan Keamanan atau Security Council.
Actions (login required)
|
View Item |