Massie, Cornelis Djelfie
(2011)
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK): Amanat Pasal 23 C Bab VIII UUDNRI 1945.
SERVANDA_Jurnal Ilmiah Hukum, 5 (3).
pp. 8-27.
ISSN 1907-162030
Abstract
Abstract
Transparency and accountability of state finances must be realized in five phases of management and accountability of state finances.- The five stages are, first, planning and budgeting, second, budget executin the third accounting,
reporting and accountabitity of the budget, the fourth, internal control, and, fifth an examination by an independent extemal auditor. The process of planning,
implementation, and accountability have been arranged entirely through some of the act (the Act) Law Number 17 Year 2003 on State Finance, Law No. 1 Year 2004 regarding State Treasury, as well as Law Number 15 Year 2004 on the Audit of the Management and Responsibility of State Finance-
Abstrak
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara harus diwujudkan dalam lima tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negari. Kelima tahapan itu adalah pertama perencanaab dan penganggaran, kedua pelaksanaan anggaran, ketiga akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, keempat, pengawasan internal, dan, kelima, pemeriksaan oleh auditor eksternal
yang independen. Proses perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban telah diatur seluruhnya melalui beberapa undang-undang (UU) yaitu: Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang No. 1
Tahun 2004 tentang Perbendahalaan Negara serta Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Actions (login required)
|
View Item |