Rumimpunu, Fritje
(2011)
SISTEM PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
Jurnal Hukum Unsrat , XIX (1).
pp. 19-29.
ISSN 1410-2358
Abstract
Money Laundring yang sering diterjemahkan ke bahasa Indonesia sebagai pencucian uang, merupakan istilah yang relatif belun lama dikenal. Istilah ini menunjuk pada perbuatan di mana uang yang diperoleh melalui kegiatan yang bersifat melawan hukum tetapi kemudian setelah melalui aktivitas tertentu kembali kepada yang bersangkutan sebagai uang yang diperoleh secara sah tidak melawan hukum. Jadi, uang itu melalui aktivitas tertentu "dicuci" sehingga dari uang "kotor" menjadi uang yang "bersih".
Kasus-kasus awal berkenaan dengan dikenalnya istilah money laundring ini, yaitu menyangkut gembong-gembong narkotika di Amerika Latin yang setelah memperoleh uang hasil perdaganganvnarkotika, kemudian menggunakan uang itu untuk ditanamkan di perusahaan-perusahaan yang
menjalankan kegiatan-kegiatan yang sah. sehingga akhirnya uang itu kembali kepada mereka sebagai uang hasil usaha yang sah. Jejak asal mula uang itu telah hilang.
Negara Indonesia juga telah menaruh perhatian pada masalah money laundring (pencucian uang) ini. Penyebabnya antara lain telah tersebar berita bahwa ada orang-orang Indonesia yang memperoleh harta kekayaan di Indonesia secara tidak sah, dimana mereka kemudian, kemungkinan dengan menggunakan orang lain, menanamkan uangnya ke perusahaan-perusahaan di luar negeri atau membentuk peerusahaan patungan dengan orang asing di luar negeri. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan asing itu melakukan penanaman modal di Indonesia untuk bisnis yang sah. Dengan demikian, pada akhirnya, melalui jalan yang bertbelit-belit keuntungan akan kembali kepada yang
bersangkutan sebagai uang hasil usaba yang sah.
Untuk menghadapi hal-hal seperti ini, maka lndooesia telah membentuk Undang-undang nomor 15 Tabuo 2002 tentang Tiodak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang Pencucian Uang uJi merupakan salah satu undang-undang di Indonesia yang memiliki ketentuan-ketentuan khusus acara
pidana, yaitu ketentuan-ketentuan khusus yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan umu aciri pidana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan-ketentuan khusus yang dimaksudkan tcrsebut antara lain terJapat dalam Pasal 35 dan Pasal 38 UU No.15 Tahun 2002. Pada Pasal 35 UU No.15 Tahun 2002 ditentukan bahwa untuk kepetentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan
hasil tindak pidana.
Actions (login required)
|
View Item |