Kalalo, Flora P.
(2007)
PRINSIP NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Jurnal Hukum Unsrat , 12 (4).
pp. 1-8.
ISSN 1410-2358
Abstract
Oleh karena hak asasi manusia itu adalah pemberian Tuhan kepada manusia. maka hak-hak asasi manusia itu harus dihargai, dihormati dan dijunjung tinggi baik oleh sesama manusia maupun oleh pemerintah negara. Sebab, dengan tidak menghormati hak asasi manusia, maka itu berarti tidak
menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi pemberian Tuhan. Namun demikian, dalam kenyataan sejarah kita menyaksikan adanya pelangggaran terhadap hak-hak asasi manusia di berbagai belahan bumi, terutama di negara negara
totaliter dan dalam jaman pemerintaban raja-raja yang memerintah secara absolut. Perjuangan untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia merupakan suatu perjuangan paojang umat manusia yang mengalami pasang surut. Negara-uegara didunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyadari akan hal ini, dan pada tabun 1948 lahiriah The universal Declaration of Human Rights (Pemyataan Sejagat Hak-hak Asasi Manusia), yang merupakan sikap humanis organisasi negara-negara di dunia untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Negara Rcpublik Indonesia, sebagai anggota masyarakat Internasional
sekaligus sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lahir sensai Perang Dunia Kedua menyadari akan pentingnya jaminan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia itu.Memang dilihat dari segi rumusannya, Undang-Undang Dasar 1945 tidak memuat rumusan yang terperinci mengenai hak-hak asasi manusia bilamana dibandingkan dengan dua
Undang-Undang Dasar yang pemah berlaku yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Namun demikian itu tidak berarti bahwa negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 tidak menjamin atau menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia.
Actions (login required)
|
View Item |