Kalalo, Flora P.
(2008)
KEBIJAKAN REKLAMASI PANTAI DAN LAUT SERTA IMPLlKASINYA PADA STATUS HUKUM TANAH DAN HAK MASYARAKAT PESISIR.
Konferensi Nasional VI Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan.
pp. 1093-1104.
Abstract
Reklamasi pantai dan laut merupakan kebijakan negara-negara pantai yang dilaksanakan dalam upaya mengatasi kebutuhan akan lahan. Fenomena ini terus menguat terutama di negara-negara pantai yang ketersediaan tanah menjadi kebutuhan utama dalam program pembangunan kawasan. Di Indonesia kebijakan reklamasi sudah dilakukan dibeberapa daerah, dengan tujuan memenuhi kebutuhan akan tanah dan sempai saat ini kebijakan reklamasi ini terus berkembang bersamaan dengan perkembangan kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang semakin membutuhkan tanah.
Kenyataannya kebijakan reklamasi pantai dan laut selalu disertai dengan berbagai permasalahan terutama menyangkut hukum tanah dan hak masyarakat pesisir, sering terjadi
benturan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan publik, contohnya kebijakan reklamasi pantai yang oleh pemerintah merupakan kebijakan publik namun oleh publik
dipandang bertentangan dengan kepentingan publik. Dilema seperti ini sering terjadi akibat benturan kepentingan yang dipicu oleh perbedaan pemahaman, disatu pihak kebijakan
reklamasi pantai oleh pemerintah merupakan salah satu upaya menyelesaikan kebutuhan tanah untuk rakyat, dalam upaya pemberian manfaat atas tanah yang sebesar-besarnya
bagi pembangunan nasional dan kemakmuran rakyat serta dalam rangka peningkatan pemerataan, partisipasi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, namun oleh sebagian masyarakat merasa terabaikan hak-haknya atas wilayah pesisir dan laut akibat reklamasi pantai.
Selain persoalan pertanahan dan pengabaian hak-hak masyarakat pesisir yang terus terjadi sejalan dengan kebijakan pembangunan di wilayah pesisir pantai, timbul juga
persoalan lingkungan hid up, terlebih mengingat ruas-ruas pantai, laut dan ekosistem perairan memang merupakan kawasan yang rawan terhadap dampak kegiatan pembangunan. Sekalipun melalui program pembinaan daerah pantai telah dikembangkan pola tata ruang pantai dan tata guna sumber alam laut dan pantai, konservasi laut dan zonasi di kawasan pesisir dan laut serta pembinaan daerah pantai yang ditujukan untuk meningkatkan pelestarian fungsi ekosistem pantai dan lautan, untuk mengendalikan kerusakan lingkungan pesisir, serta pembentukan daerah perlindungan laut berbasis
masyarkat dalam rangka meningkatkan kemampuan masynrakat pantai dalam pengelolaan pantai dan lautan namun pemanfaatan kawasan pesisir dan pengelolaan sumber daya alam
laut belum dapat lebih sesuai dengan peruntukannya.
Actions (login required)
|
View Item |