Paparang, Fatmah
(2014)
PRINSIP DAN FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK.
UKITA, 12 (2).
pp. 35-55.
ISSN 1412-8470
Abstract
Dalam pembuatan, penyusunan
atau perancangan kontrak yang
merujuk kepada suatu pemikiran akan
adanya suatu keuntungan komersial
yang diperoleh kedua belah pihak,
biasanya dalam suafu kontrak berawal
dari suatu berbagai kepentingan
antara para pihak (menyangkut
komersial). Perumusan hubungan
kontrak tersebut pada umumnya
ditengarai/ditandai dengan proses
negosiasi yang dilakukan oleh para
pihak atau kuasanya.
Perancangan kontrak merupakan
proses atau cara unfuk merancang
kontrak. Merancang kontrak adalah
mengatur dan merencanakan strukfur,
anatomi, dan substansi kontrak yang
dibuat oleh para pihak.
Dalam pembentukan kontrak
harus berpegang pada kepercayaan
yang mengandung pengertian bahwa
setiap orang akan mengadakan
kontrak akan memenuhi setiap
prestasi yang diadakan/disepakati
diantara para pihak, antara lain:
1. Kepercayaan
2. Adanya Persamaan Hukum
3. Adanya keseimbangan
4. Kepastian hukum
5. Bermoral
6. Adanya kepatutan
Actions (login required)
|
View Item |