UNSRAT Repository

PRINSIP DAN FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK

Paparang, Fatmah (2014) PRINSIP DAN FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK. UKITA, 12 (2). pp. 35-55. ISSN 1412-8470

[img]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
PDF
Download (134kB) | Preview

Abstract

Dalam pembuatan, penyusunan atau perancangan kontrak yang merujuk kepada suatu pemikiran akan adanya suatu keuntungan komersial yang diperoleh kedua belah pihak, biasanya dalam suafu kontrak berawal dari suatu berbagai kepentingan antara para pihak (menyangkut komersial). Perumusan hubungan kontrak tersebut pada umumnya ditengarai/ditandai dengan proses negosiasi yang dilakukan oleh para pihak atau kuasanya. Perancangan kontrak merupakan proses atau cara unfuk merancang kontrak. Merancang kontrak adalah mengatur dan merencanakan strukfur, anatomi, dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Dalam pembentukan kontrak harus berpegang pada kepercayaan yang mengandung pengertian bahwa setiap orang akan mengadakan kontrak akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan/disepakati diantara para pihak, antara lain: 1. Kepercayaan 2. Adanya Persamaan Hukum 3. Adanya keseimbangan 4. Kepastian hukum 5. Bermoral 6. Adanya kepatutan

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Bidang Ilmu Hukum
Depositing User: Mr. Benhard W. Tampangela, ST
Date Deposited: 29 Sep 2016 03:30
Last Modified: 20 Feb 2017 08:37
URI: http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/1244

Actions (login required)

View Item View Item