Adrian, Donald Richardson
(2016)
KAJIAN HUKUM TERHADAP PROSES TRANSAKSI KLIRING DAN OPERASIONALNYA PADA BANK UMUM NASIONAL MENURUT UU NO. 10 TAHUN 1998
TENTANG PERBANKAN.
Jurnal Ilmu Hukum, 3 (9).
pp. 31-38.
ISSN 2338-0063
Abstract
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran antar bank. Didalam operasionalnya fakta menunjukkan bahwa dimanapun industri perbankan, merupakan sebuah industri yang banyak diatur oleh pemerintah dibandingkan industri-industri lainnya. Hal ini karena kegiatan perbankan lebih banyak bergantung kepada kepercayaan dan dana masyarakat sehingga perlu dijamin adanya kepastian hukum akan keamanan terhadap dana-dana yang dipercayakan masyarakat tersebut.
Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kemudian permasalahan yang ada diteliti dan dilakukan analisis terhadap bahan hukum primer untuk menjawab permasalahan dalam penerapan kerahasiaan bank pada kegiatan operasional bank didalam Undang-undang Perbankan.
Actions (login required)
|
View Item |