Soeikromo, Deasy
(2013)
BATASAN SAHNYA PERJANJIAN TENTANG PEMBUKTIAN PADA SUATU KONTRAK BISNIS.
Jurnal Hukum Unsrat , I (5).
pp. 29-37.
ISSN 1410-2358
Abstract
Batasan-batasan perjanjian tentang pembuktian pada suatu kontrak bisnis berpedoman pada kesepakatan para pihak yang mencapai persetujuannya secara pasti yang ditujukan dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran yang diajukan. Peran hakim dalam menangani perkara pembuktian pada suatu kontrak bisnis, khususnya dalam sengketa alat bukti semakin besar di era teknologi informasi. Hakim harus bebas dalam menjalankan kekuasaannya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hakim dapat melakukan penafsiran terhadap perjanjian yang kurang jelas bahkan ia dapat menyatakan bahwa perjanjian tentang pembuktian batal demi hukum karena melanggra ketentuan-ketentuan yang menyangkut kepentingan umum.
Actions (login required)
|
View Item |