Kobandaha, Mahmuddin
(2013)
PELAKSANAAN TUGAS DEKONSENTRASI OLEH GUBERNUR KAJIAN PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH APBD DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW.
Jurnal Hukum Unsrat , I (5).
pp. 55-63.
ISSN 1410-2358
Abstract
Asas dekonsentrasi adalah salah satu asas yang menegaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Salah satu kewenangan gubernur dalam Pasal 37 dan 38 UU No. 32 tahun 2004 yaitu pengawasan Perda APBD. Pembatalan Perda APBD ini dalam praktek tidak mudah karena Perda yang sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD tidak mudah dirubah karena terkait dengan proses pembuatan anggaran yang sudah dipakai untuk itu. Permasalahan pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana implikasi fungsi Gubernur dalam melaksanakan tugas dekonsentrasi terkait dengan penyusunan Perda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlunya penataan yang tegas dalam implikasi dari prinsip dekonsentrasi agar supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan Gubernur terhadap Bupati dan Walikota, mengingat UU No. 32 tahun 2004 telah menegaskan bahwa hubungan Gubernur dengan Bupati dan Walikota bukan hubungan hirarkis tetapi hubungan koordinasi.
Actions (login required)
|
View Item |