Wuisan, Marrie O.
(2013)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN MINAHASA UTARA.
Jurnal Hukum Unsrat , 1 (1).
pp. 17-31.
ISSN 1410-2358
Abstract
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dijamin dalam falsafah negara Indonesia yaitu Sila Pertama Pancasila yang kemudian diejawantahkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepercayaan kepada Tuhan merupakan dasar utama dalam paham keagamaan yang pada hakikatnya mempunyai tujuan yaitu realisasi dari keimanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Minahasa Utara dan untuk mengetahui upaya optimalisasi penegakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Minahasa Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku kejahatan kekerasan dalam rumah tangga, masyarakat dan semua pihak yang terkait dalam penegakan hukum Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sampel pada penelitian ini diambil secara purposive (Purposive Sampling) pada populasi antara lain aparat penegak hukum terdiri dari Polisi, Jaksa dan Hakim serta masyrakat di Kabupaten Minahasa Utara. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat mendeskripsikan data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder, selanjutnya dilakukan penafsiran-penafsiran untuk pengambilan keputusan.
Hasil penelitian ini menunjukkan maraknya kekerasan erat kaitannya dengan sifat agresif makhluk hidup termasuk manusia untuk mempertahankan diri agar survive, disamping itu terjadinya kekerasan mempunyai akar yang kuat pada pola pikir materialis dan sikap egois, sehingga kekerasan telah menjadi fenomena sosial yang terjadi dimana-mana, baik dalam masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Kekerasan terhadap sesama manusia seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu. Kekerasan bukan saja terjadi dalam ruangan publik, tetapi juga terjadi dalam ruang rumah tangga. Adanya ketakutan dan keengganan dari korban kekerasan dalam rumah tangga untuk melapor kepada aparat hukum mengakibatkan penegakkan hukum kepada para pelaku kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Minahasa Utara belum dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Actions (login required)
|
View Item |