Ruauw, Merry T. J.
(2013)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISHOR DAN FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISE.
Jurnal Hukum Unsrat , I (1).
pp. 111-119.
ISSN 1410-2358
Abstract
Franchise merupakan salah satu usaha untuk menciptakan iklim perekonomian yang baik bagi masyarakat. Franchise adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual produk/jasa layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau penyedia pada penjual eceran untuk menggunakan berbagai produk dan nama dengan berdasarkan pada syarat-syarat yang telah disetujui (dalam hubungan yang saling menguntungkan). Konsep Bisnis ini pada dasarnya merupakan sebuah metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Pemilik metode dinamakan dengan franchisor sedangkan pihak yang diberi hak untuk menggunakan metode tersebut dinamakan dengan franchisee. Bentuknya yang banyak ditemui saat ini, seperti binis memperluas jaringan-jaringan usaha merupakan suatu fenomena bisnis yang baru. Sistim ini sudah berkembang di Indonesia walaupun belum ada undang-undang yang mengatur hal ini dengan jelas yang ada saat ini barulah peraturan pemerintah keputusan menteri. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian franchise di Indonesia, dan juga tentang bagaimana perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam perjanjian franchise yaitu franchisor dan franchisee. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan perjanjian franchise di indonesia dan juga Untuk menganalisis perlindungan hukum bagi franchisor dan franchisee dalam perjanjian franchise. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yaitu mendeskripsikan dan melukiskan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan fakta-fakta yang berkitatan dengan kontrak franchise, kemudian dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian yaitu pelaksanaan perjanjian frien.. belum berjalan sebagai mana mestinya berdasarkan peraturan yang ada. Perjanjian franchise sampai saat ini belum memberi jaminan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait didalamnya,
Actions (login required)
|
View Item |