David, Maramis
(2013)
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING.
Jurnal Hukum Unsrat , 1 (6).
pp. 37-45.
ISSN 1410-2358
Abstract
Bentuk jaminan Hukum bagi Lessor, bahwa Lesse mepunyai kemampuan untuk memberikan pelunasan uang sewa guna usaha (Leasing) yaitu berupa pembuatan jaminan yang dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri no…Tahun 2006. Selain adanya penetapan Hak dan Kewajiban dari berbagai pihak, digunakan jaminan tertentu untuk memberikan jaminan hukum bagi Lessor unutk pelunasan Hutangnya. Jaminan tersebut berupa jaminan utama, jaminan pokok dan atau jaminan tambahan Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak lessor apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lesse yaitu berupa musyawarah pada tahap awal lesse menunggak hutang, diikuti dengan surat peringatan dari Lessor dan berupa penarikan benda jaminan, apabila lesse tidak mampu membayar hutangnya. Apabila harga benda jaminan tidak mencukupi dalam pelunasan hutang lesse, maka dapat digunakan jalur hukum sesuai ketentuan dalam Peraturan Menter No. Tahun 2006
Actions (login required)
|
View Item |