Nike K, Rumokoy
(2013)
PERANAN HUKUM AGRARIA DALAM WILAYAH PERBATASAN DENGAN NEGARA LAIN Di TINJAU DARI ASPEK KETATANEGARAAN.
Jurnal Hukum Unsrat , 1 (6).
pp. 15-24.
ISSN 1410-2358
Abstract
Daerah perbatasan merupakan kawasan khusus sehingga dalam penangannya memerlukan pendekatan yang khusus pula. Hal ini disebabkan karena semua bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada didarah perbatasan apabila tidak dikelola akan mem-punyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, ditingkat regional maupun internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Permasalahan yang timbul sering dikarenakan adanya kesenjangan sosial di dalam masyarakat, hal semacam inilah yang perlu untuk dihindari terutama bagi masyarakat di daerah perbatasan. Penanganan yang mungkin dilakukan adalah secara adat, tetapi apabila sudah menyangkut stabilitas dan keamanan nasional maka hal tersebut akan menjadi urusan pemerintah.
Actions (login required)
|
View Item |