Rumimpunu, Fritje
(2013)
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK.
UKITA, XI (2).
pp. 4-8.
ISSN 1412-8470
Abstract
Salah satu fungsi perbankan untuk menyalurkan kredit pada
masyarakat baik perorangan maupun badan hukum, adapun dikenal beberapa azas yang harus dicermati dan dikontrol oleh perbankan karena penyaluran kredit dimaksud mempunyai tatanan fatal dalam hal prinsip kehati-hatian atau ada tanda awas untuk bank dalam menyalurkan keuangan tersebut, agar Badan Usaha Milik Negara tersebut terkontrol dalam pemberian pinjaman tersebut, apalagi soal jaminan selain barang kelihatan maupun barang tidak
kelihatan serperti agunan berupa surat-surat dan sebagainya. Ini suatu hal yang wajib oleh Badan Usaha
Milik Negara nantinya jangan muncul akibat kredit lalai membayar.
Actions (login required)
|
View Item |