Ilat, Ventje
(2011)
PELAPORAN KEUANGAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Tahun 2008 - 2009 (Studi Kasus pada Dinas PPKAD selaku SKPKD).
Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 21 (1).
pp. 122-133.
ISSN 1907-9737
Abstract
Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban yang menggunakan sistem akuntansi yang diatur oleh pemerintah pusat dalam bentuk Undang — undang dan Peraturan Pemerintah yang bersifat mengikat seluruh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, setiap Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) harus menyusun Laporan Keuangannya dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana dalam penelitian ini, dianalisis Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku SKPKD untuk tahun anggaran 2008 dan 2009.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian pencatatan dan pelaporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku SKPKD untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2008 dan 2009 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No. 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif yang berbentuk studi kasus. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif yaitu angka — angka Realisasi Anggaran, Neraca, dan Arus Kas. Penulis menggunakan metode studi kepustakaan, survei lapangan, dan studi dokumentasi untuk pengumpulan data yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dengan baik untuk tahun 2008 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan untuk tahun 2009 belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, Laporan Keuangan telah disajikan tepat waktu sehingga bisa dipergunakan bagi para pemakai sebagai pengambil keputusan.
Actions (login required)
|
View Item |